Divonis 5,5 Bulan Bui Terkait Kasus M Kace, Napoleon Sebut Hakim Zalim
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte angkat bicara mengenai vonis 5 bulan 15 hari penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya terkait kasus penganiayaan dengan melumurkan kotoran manusia (tinja) ke M Kace. Sebagaimana diketahui, Napoleon dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Menurut Napoleon, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang didakwakan terhadap dirinya tidak tepat. Dia mengatakan, harusnya hakim menerat dirinya dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
"Ini bukti bahwa yudikatif diintervensi eksekutif karena secara hukum oleh Bung Yani (kuasa hukum Napoleon Bonaparte) sudah disampaikan, harusnya kena Pasal 352 KUHP. Itu penganiayaan ringan, bukan berat ya," ujar Napoleon kepada wartawan usai menjalani sidang vonis.
Napoleon menyebut, putusan 5 bulan 15 hari yang dibacakan Majelis Hakim merupakan bentuk kezaliman. Hal tersebut diungkap Napoleon sesuai dengan pandangan agama yang dianut.
"Dari sudut pandang agama, ini (perbuatannya menganiaya dan melumuri wajah M Kace dengan tinja) kan mujahid, membela agama, bukan main-main. Jadi, masalah seriusnya, yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Menurut saya, ini kezaliman dari hakim," ungkapnya.
Napoleon menyadari resiko dari perbuatan yang dilakukan terhadap M Kace. Namun ia berdalih, perbuatan itu tak dilakukan jika M Kace tidak melakukan penistaan agama.
"Saya kan penegak hukum, paham resiko yang saya ambil. Makanya, paling penting itu enggak ada lagi penista agama, enggak ada lagi dan terbukti. Yang saya lakukan tahun lalu itu dampaknya, enggak ada lagi yang muncul. Ini harusnya pemerintah yang turun bukan saya," tandas eks Kadiv Hubungan Internasional tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 5 bulan dan 15 hari penjara buntut kasus penganiayaan sekaligus melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia (tinja).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," kata Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mengungkap hal yang memberatkan maupun meringankan vonis Irjen Napoleon Bonaparte. Hal yang memberatkan yaitu Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan yang menyebabkan adanya luka-luka pada korban.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa yaitu Napoleon Bonaparte telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleon dan korban, M Kace telah saling memaafkan.
Diketahui, Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kace.
Napoleon kemudian memerintahkan tahanan lain untuk membawa satu kantong plastik berisi kotoran manusia atau tinja ke ruang sel. Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M. Kace dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu sempat berteriak, "tutup mata kamu dan mulut kamu".
Kemudian, tangan kanan Napoleon yang memegang tinja dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M. Kace sehingga kepala korban terbentur tembok. Kemudian, tahanan lain pun lanjut memukul dada dan menginjak paha M. Kace, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.