ASN Sinjai yang Tendang Motor Perempuan Jadi Tersangka

ASN di Sinjai sedang diperiksa karena dirinya menendang pengendara perempuan
Sumber :
  • tvOne

VIVA Nasional – Polres Sinjai resmi menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Dispora Sinjai, Andi Swadi Bahar, sebagai tersangka lantaran menendang motor seorang perempuan. Aksi ASN ini viral di media sosial.

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan Andi Swadi Bahar, dikenakan pasal perlindungan anak. "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari tvOnenews.com, Kamis, 15 September 2022.

Lanjut Kapolres Sinjai, menuturkan pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat Laporan Polisi di Polres Sinjai.

"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.