Momen Istri Bujuk Bripka Ricky Tak Ikuti Skenario Ferdy Sambo
- Yeni Lestari/VIVA.
VIVA Nasional – Istri Bripka Ricky Rizal (RR) sempat menemui sang suami saat menjalani penahanan, terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Ricky sempat menerima bujukan dari sang istri atas kasus yang menjeratnya. Hal ini diungkap langsung oleh Pengacara Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defaga.
Kata dia, dalam momen tersebut, istri Bripka Ricky membujuk dan meminta kliennya untuk jujur. Bripka Ricky harus mengingat keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil.
"Keluarganya menangis dan meminta harus jujur. Ingat keluarga, masih ada keluarga dan anak-anaknya juga masih kecil," ujarnya saat menjelaskan kalimat bujukan istri Bripka Ricky di Bareskrim Polri, Selasa, 13 September 2022.
Dia menilai, bujukan sang istri yang membawa nama anak-anaknya itu membuat Bripka Ricky Rizal akhirnya terbujuk dan mengubah keterangan. Diketahui, Bripka Ricky Rizal memiliki tiga anak, dua di antaranya merupakan kembar.
"(Istrinya) meminta Brigadir RR untuk terus terang karena masih ada keluarga yang dia miliki. (Anak-anaknya Bripka Ricky) ada tiga, ada kembar dan satu usia tujuh tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir RR lainnya Erman Umar mengungkapkan kliennya memang sempat mengikuti skenario pembunuhan berencana yang dibuat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, kata Erman, setelah Bripka Ricky mendapat kunjungan dari keluarganya, dia pun tidak lagi mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Erman kembali mengungkapkan, bahwa Bripka Ricky takut terhadap Ferdy Sambo, sehingga awalnya Bripka Ricky mengikuti skenario baku tembak tersebut. Namun, setelah keluarga memberikan penguatan, akhirnya Bripka Ricky mulai berani mengatakan yang sebenarnya.
"Bukan (ancaman), dia takut. Makanya dalam rangka setelah saya masuk, setelah keluarganya dulu, mulai keluarganya masuk udah mulai berani dia karena keluarganya," tutur Erman.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.