Komisi III Tegur Kepala PPATK, Jangan Bikin Gaduh

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Nasional - Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, alias Bambang Pacul, menegur Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, agar tidak memberikan keterangan yang dapat membuat kegaduhan di masyarakat. Menurut dia, PPATK harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Pegangan UU

“Dikau sebagai Kepala PPATK pegangannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini dasar bertindak,” kata Pacul di Gedung DPR pada Selasa, 13 September 2022.

Minta Tambahan Anggaran

Contohnya, lanjut Pacul, Kepala PPATK kemarin rapat dengan Komisi III DPR minta tambahan anggaran kemudian disetujui walau tidak maksimum sebesar Rp75 miliar, atau sekitar 92 persen dipenuhi.

“Dengan itu, anda cek lagi dan anda laporin itu. Maka, dikau kalau punya laporan jangan langsung ke publik. Ini saran,” ujarnya.

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

Soal Advokat atau Lawyer

Misalnya, Pacul menyebut PPATK sempat menyampaikan statement bahwa advokat atau lawyer akan diperiksa laporan keuangannya sehingga menimbulkan keributan. Harusnya, kata Pacul, PPATK tidak ber-statement keluar tapi bertanggungjawabnya kepada DPR dan presiden.

“Ini advokat kita periksa, laporan keuangan kita periksa, ributlah. Jadi jangan di-declare ke publik dulu, diskusikan, pastikan. Nanti kalau begitu bisa-bisa rapatnya panjang. Itu kira-kira hasil tracing saya. Jadi dikau jangan gampang ber-statement keluar, karena user dikau di sini dan di Istana. Itu user utamanya, ini saran saya. Dikau mau langgar, ya boleh,” kata dia.

Karena, Pacul melihat jangan sampai Kepala PPATK menimbulkan keributan baru yang tidak perlu. Sebab, hari ini semua titik ribut. Maka dari itu, Kepala PPATK jangan mendeclare seperti semua keuangan lawyer akan diperksa.

“Nah ributlah. Kan boleh ditanya Pak Presiden, sesuai peraturan perundangan jalani saja,” katanya.

Tanggapan Kepala PPATK

Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengucapkan terima kasih atas saran dan koreksi yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Menurut dia, koreksi dan arahan Komisi III sebagai mitra PPATK tentu akan selalu dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas sesuai aturan.

“Terkait statement kami mencoba dan selalu sangat memahami bahwa PPATK memang marwahnya tidak bisa memberi statement sesuka-sukanya. Terkait dengan advokat, statemen yang mana saya juga merasa tidak pernah ada statement itu,” kata Ivan.

Hanya saja, Ivan mengaku memang beberapa kali konfirmasi media terkait pemblokiran transaksi sejumlah kasus dan PPATK hanya katakan ada dan tidak ada, sebatas itu saja.

“Tapi terjemahan publik ke mana-mana, itu di luar kuasa kami. Sekali lagi, koreksi dan arahan bapak akan selalu kami pedomani. Kami tidak pernah menyampaikan kepada publik,” katanya.