Kasus Santri Gontor Meninggal Dianiaya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)
VIVA Nasional – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AM (17 tahun), santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor), Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kedua tersangka itu adalah santri senior di Pesantren Gontor. Mereka ialah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung. “[MFA dan IH] Ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo di kantornya di Ponorogo, Senin, 12 September 2022.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti cukup, buah dari olah tempat kejadian perkara di kompleks Pesantren Gontor, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan. “Total korban tiga orang,” ujar Catur.
Kedua tersangka, lanjut Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. “Sanksi di sini tuntuan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” katanya.
Kasus ini bermula dari kehebohan posting-an akun Instagram Hotman Paris yang menerima pengaduan dari perempuan bernama Soimah tentang anaknya, AM (17 tahun), yang meninggal dunia diduga karena dianiaya di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Kabupaten Ponorogo. Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik yang diunggah Hotman Paris itu, terlihat Soimah menangis sambil menceritakan kematian anaknya.
Dia mengatakan, anaknya dipulangkan pihak pesantren dan sudah dimakamkan pada 22 Agustus 2022 lalu. Warga Palembang itu mengadu ke Hotman karena menilai ada kejanggalan pada kematian anaknya. Anggota keluarga korban yang lain menceritakan, darah keluar dari jasad anaknya. Kendati kain kafan sudah diganti berkali-kali, darah itu tetap mengucur.
Kepolisian Resor Ponorogo akhirnya turun tangan dan sudah melakukan olah TKP, prarekonstruksi, pemeriksaan 11 saksi, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya sudah mengantongi terduga penganiaya yang jumlahnya lebih dari satu orang. “Kami masih terus mendalami,” ucapnya.