Kompol Chuck-Baiquni, AKBP Jerry dan Kombes Agus 'Dibuang' dari Polri
- vstory
VIVA Nasional – Polisi kembali memecat salah satu anggotanya yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Dia diberhentikan terkait kasus Ferdy Sambo.
Sanksi itu dijatuhkan kepada Jerry setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. AKBP Jerry disidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata salah seorang pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rahmat Parmudji seperti dilihat VIVA di Instagram @polritvradio, Sabtu 10 September 2022.
AKBP Jerry dipecat lantaran tidak profesional di dalam penanganan dua laporan polisi. Pertama, laporan polisi LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Kedua, laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022, terkait kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sedangkan terlapornya Brigadir J.
Dengan demikian, jumlah anggota Polri yang telah resmi dipecat selain Ferdy Sambo berjumlah 4 orang. Berikut keempat orang tersebut, di antaranya yaitu:
1. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
2. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria
4. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian
Kompol Chuck menjalani sidang etik pada Kamis, 1 September 2022 lalu. Chuck merupakan tersangka obstructuon of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J.
Kemudian, Kompol Baiquni menjalani sidang etik pada Jumat 2 September 2022 lalu. Baiquni sama seperti Kompol Chuck yaitu Chuck merupakan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J.
"Perannya Baiquni Wibowo (BW) sama dengan Pak Chuck Putranto (CP) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 3 September 2022.
Setelah itu, Kombes Agus Nur Patria menjalani sidang etik pada Selasa 6 September 2022 lalu. Agus merupakan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J.
Dedi mengatakan peran dari Kombes Agus dalam kasus kematian Brigadir J yaitu, pertama melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua, dia melakukan tindakan tidak profesional dalam olah TKP dan ketiga, Agus melalukan pemufakatan untuk menghalangi penyidikan.
"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang di pos satpam. Yang kedua di dalam melaksanakan olah tkp dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan, itu terbukti di persidangan," ujar Dedi.
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) telah menetapkan 7 orang tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kini, tersisa 3 dari 7 orang tersangka yang belum menjalani sidang KKEP Polri. Ketiga tersangka itu adalah mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.