KPK Berencana Limpahkan Penanganan Kasus Surya Darmadi ke Kejagung
- ANTARA/HO-Humas KPK
VIVA Nasional – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan kemungkinan kasus dugaan suap pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga berpikiran sama dengannya. "Pak Alex pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksaan lebih komprehensif," kata Karyoto kepada awak media, Sabtu, 10 September 2022.
Pelimpahan dianggap bisa membuat penanganan perkara menjadi lebih cepat. KPK juga tidak perlu bolak-balik untuk memeriksa Surya. "Untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," kata Karyoto.
Karyoto juga mengatakan pelimpahan kasus suap Surya bisa meminimalisir adanya penyidikan yang tumpang tindih. Ia segera membicarakan pelimpahan ini dengan Divisi Koordinasi dan Supervisi KPK. "Kami lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan)," kata Karyoto.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menggelar sidang dakwaan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang diusut Kejaksaan Agung.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,54 triliun.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan US$7,88 juta atau setara Rp117,46 miliar.
Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi.
Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.
Jika ditotalkan, tindakan Surya membuat negara merugi sekitar Rp86,53 triliun. Angka tersebut merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
Surya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.