11 Polisi yang Dikurung di Tempat Khusus Buntut Kasus Sambo Bebas

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Polri menyatakan sebagian anggota yang dikurung di tempat khusus (patsus) buntut ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas. Artinya, mereka sudah dapat kembali bertugas karena dianggap telah menjalani sanksinya atas tindakan yang tidak profesional.

"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.

Sidang etik Kompol Baiquni

Photo :
  • Youtube Polri TV

Dedi mengatakan para anggota polri itu telah kembali bertugas di tempat mutasinya, yakni Yanma. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat Propam Polri setiap hari.

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," ucap Dedi. 

Adapun 11 orang anggota Polri yang di patsuskan, yaitu: 

Patsus di Mako Brimob:

1. Brigjen Benny Al, Karo Provos Divisi Propam Polri

2. Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

3. AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan

 

Patsus di Biro Provos Mabes Polri:

5. AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

6. AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel

7. AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

8. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

9. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

10. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

11. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim

Sebagai informasi, penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menahan 15 anggota polri atas dugaan pelanggaran etik kepolisian. Sejumlah anggota polisi telah diamankan lantaran terseret kasus Ferdy Sambo. Sejumlah anggota polisi ini pun ditahan di tempat khusus (patsus).

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai jalani sidang etik pemecatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Para anggota polisi ini diduga tidak professional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J yang tewas ditembak Bharada E di rumah kediaman Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui jika total anggota polisi yang ditahan di tempat khusus itu berjumlah 16. Satu dari sejumlah personel polisi itu merupakan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi tahanan.