Syarat Anggota DPR 2024: Tanpa SKCK, Mantan Napi Boleh, Minimal SMA
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA Nasional – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2024 mendatang tidak wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU. Hal tersebut karena persyaratan itu tidak diwajibkan dalam UU Pemilihan Umum.
Syarat serupa juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Padahal SKCK sangat ditekankan bagi pelamar kerja untuk membuktikan mereka tidak pernah terlibat pelanggaran hukum.
Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah diproses hukum.
“Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;” mengutip Pasal 240 Ayat 2 huruf c UU Pemilihan Umum, dilihat dari Sumber.
Berikut beberapa syarat administratif pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 240 Ayat 2 UU Pemilihan Umum:
- Harus berusia minimal 21 tahun
- Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani
- Calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik
- Tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.
- Setia kepada Pancasila
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Bersedia bekerja penuh waktu.
Syarat pendidikan minimal calon angota DPR
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
Dokumen kelengkapan yang wajib dilampirkan calon anggota DPR, diantaranya:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
d. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
e. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
f. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan-
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
g. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD.
h. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
i. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
j. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Demikian pembahasan syarat calon anggota DPR 2024.
Nah, yang menjadi sorotan, dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak disebutkan SKCK sebagai syarat mendaftar sebagai calon angota DPR.
Dalam persyaratan yang tertuang di Pasal 240 Ayat 2 huruf c UU Pemilihan Umum “Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR”. Apakah syarat tersebut sama dengan SKCK?
Selain itu Pasal 240 Ayat 2 huruf c UU Pemilu juga berbunyi “Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana” Artinya, calon anggota DPR yang pernah menjadi narapidana boleh mendaftar.