AKBP Jerry Kena Pelanggaran Berat
VIVA Nasional – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum), AKBP Jerry Raymond Siagian. Dia disidang kode etik kategori pelanggaran berat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo.
"AKBP J pelanggaran kode etik berat," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.
Dedi menjelaskan, AKBP Jerry akan menjalani sidang etik hari ini. Namun, KKEP akan memulai sidang etik Mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto terlebih dahulu.
"Untuk pertama AKBP P pukul 7.30 dan kedua sidang AKBP J setelah sidang pertama selesai," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, Polri akan segera mengungkap peran dari AKBP Jerry dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J setelah sidang KKEP telah selesai.
"Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang. Karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ucap Dedi.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan ada upaya untuk mendorong pihaknya memberikan perlindungan ke istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC.
Dorongan atau desakan ini muncul saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan ini, turut hadir Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak kementerian atau lembaga lain. Jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.
"Di situ ada KemenPPA, Komnas Perempuan, ada KPAI, ada dari kantor Staf Presiden, LSM dan ada dari psikolog juga. Betul hadir (Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry). Dihadiri dan dipimpin oleh beliau juga. Dalam forum itu juga ada kehendak dengan mengundang LPSK untuk segera melindungi ibu PC," sambungnya.
Namun, dorongan untuk memberikan perlindungan terhadap PC tidak bisa dikabulkan LPSK. Kata Edwin, pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan perlindungan karena sejak awal telah melihat adanya kejanggalan atas apa yang dialami PC dalam kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, sejak awal ada hal-hal tak biasa yang terjadi dibalik kasus tewasnya Brigadir J. Setiap peristiwa pembunuhan harusnya menjadi perhatian utama, namun di kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.
Edwin menjelaskan, pihaknya didorong untuk memberikan perlindungan lantaran PC dinilai menjadi korban kekerasan seksual. Sebab, jika merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka korban harus segera dilindungi.
"Kami tidak tahu motifnya apa (desakan memberikan perlindungan), yang tahu adalah pihak pengundang. Tapi, alasannya karena ini (PC) korban kekerasan seksual. Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu," ungkap Edwin.