Kasus Sambo, Psikologi Bripka RR Dicek untuk Persiapan Sidang
- ANTARA
VIVA Nasional - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengatakan kliennya sempat dilakukan pemeriksaan psikologi. Hal ini untuk persiapan menjalani proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tadi pagi pemeriksaan psikologi terhadap kesehatan beliau (Ricky). Ditanya tanya keadaan, bagaimana persiapan sidang. Atau bagaimana mengantisipasi kalau putusannya bagaimana nanti,” kata Erman di Mabes Polri pada Kamis, 8 September 2022.
Selain itu, Erman mendampingi Ricky menjalani pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebab, berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sempat dikembalikan jaksa penuntut umum atau JPU.
“Kan ada P19 dari jaksa, itu mungkin intinya mempertajam, mempertegas yang disampaikan oleh pihak penyidik. Mungkin karena mengulang-ulang itu, jadi gak praktis,” jelas dia.
Misalnya, kata dia, penyidik mempertegas kembali pemeriksaan terhadap Bripka RR terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Kemudian, kejadian di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Itu dipertanyakan dan dipertegas lagi, intinya mempertegas. Jadi panjangnya ada pemeriksaan tambahan saksi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Selain eks Kadiv Popam Polri Ferdy Sambo, tersangka lain adalah Bharada E atau Bharada Richard Elizier, Bripka RR atau Ricky Rizal, sopir istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Kuat Maruf atau KM dan Putri Chandrawati (PC).
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilecehakan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, setelah mendapat cerita tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan Bharada E dan Bripka RR melakukan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.