Kasus Sambo, Nasib AKP Dyah Chandrawati Ditentukan Hari Ini

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Polri menyampaikan pihaknya akan menggelar sidang kode etik untuk mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Ajun Komisaris Polisi, Dyah Chandrawati pada Kamis, 8 September 2022. AKP Dyah diperiksa terkait kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Rencana besok (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu 7 September 2022. 

Dedi menjelaskan sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Diduga ada pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah. Namun, jenis pelanggaran itu termasuk dalam golongan sedang.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan, dan itu masuk kategori sedang," jelasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • dok Polri

Meski demikian, Dedi belum merincikan tentang peran AKP Dyah dalam pelanggaran etik yang dilakukannya. Dedi mengaku, hal tersebut akan didalami pada saat sidang etik nanti. "Ya besok kan didalami dulu," tutur Dedi.

Nama AKP Dyah sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Novriansah Yoshua Hutabarat yang diduga diotaki Ferdy Sambo. Pun, mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jumlah personel Polri yang diperiksa dalam kasus Ferdy Sambo ini  bertambah. Kini, sudah 97 anggota Polri telah diperiksa.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo Sigit dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah)

Photo :
  • ANTARA

Dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa itu, terdapat 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi. Rinciannya, 1 berpangkat inspektur jenderal, 3 berpangkat brigadir jenderal, 6 berpangkat komisaris besar.

Lalu, 7 berpangkat ajun komisaris besar, 4 berpangkat komisaris polisi, 5 berpangkat ajun komisaris polisi, 2 berpangkat inspektur polisi satu, 1 berpangkat inspektur polisi dua, 1 berpangkat brigadir kepala, 1 berpangkat brigadir, 2 berpangkat brigadir satu, dan 2 berpangkat bhayangkara dua.

Kemudian, dari 35 personel pelanggar etik tersebut terdapat tujuh orang yang dinyatakan melanggar etik kategori berat obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .

Dari ketujuh pelanggar ketegori berat, terdapat empat tersangka obstruction of justice yang sudah jalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria. Selain itu, ada Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Hasil sidang etik, mereka dinyatakan dipecat alias pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).