Napi Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI: Harusnya Dulu Divonis Berat

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Pembebasan bersyarat puluhan narapidana atau napi kasus korupsi sudah sesuai undang-undang (UU). Demikian pernyataan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman melalui gawai, Rabu, 7 September 2022.

Ia menegaskan, seharusnya dahulu saat proses persidangan terdakwa harus divonis hukuman dengan seberat-beratnya. Dan ke depan untuk kasus korupsi harus dicabut hak pengurangan.

"Ini ada di jaksa penuntut umum (JPU), baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.

Kendati demikian, Bonyamin menyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi. Karena, hal itu memberi kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi.

"Ini tidak memberi efek jera. Pelaku korupsi akan melakukan korupsi lagi, karena beranggapan pidana korupsi mendapat potongan remisi banyak sekali dan bisa bebas bersyarat," terangnya.

"Hakim seharusnya memberikan putusan vonis berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar mengatakan, bebas bersyarat seperti yang didapat HRS sudah sesuai undang-undang yang ada. "Ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7/2022," ungkapnya. 

Ia menuturkan, bahwa seorang narapidana memang berhak mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Narapidana berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.