Pangdam Minta Proses Hukum 6 Prajurit TNI Mutilator Mimika Dipercepat

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional– Enam oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Mimika diminta agar dipercepat proses hukumnya. 

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan permintaan percepatan proses hukum terhadap oknum prajurit ini sesuai dengan perintah kepala staf TNI AD.

“Kami berharap proses hukum pada 6 oknum prajurit TNI AD segera dipercepat sesuai perintah Kepala Staf TNI AD (KSAD),” kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa kepada awak media di Makorem 172/PWY, Papua pada Selasa, 6 September 2022.

Pelaku pembunuhan 4 warga di Mimika Papua ditangkap

Photo :
  • dok Polda Papua

Pangdam mengatakan telah melaksanakan rapat bersama pihak-pihak terkait yang ada di Timika dalam menindaklanjuti para tersangka yang terlibat dalam pembunuhan warga Nduga tersebut. Kasus ini telah dalam tahap penyidikan.

“Ya kita bisa cepat selesaikan kasus ini karena perintah dari KSAD ini harus cepat, agar jangan sampai ada terjadi konflik di masyarakat nanti  kalau penanganannya lambat dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan adanya tambahan dua oknum prajurit lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan multilasi masih dalam pendalaman. 

“Statusnya kita masih periksa, ya masih dalam pendalaman,” kata dia.

Ketika disinggung soal kasus penjualan senjata di Mimika diduga bukan yang pertama kali dilakukan, lanjut Pangdam, pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman.

“Tapi kalau dilihat dari skenario atau jalan cerita, kemungkinan itu ada. Tapi saya tidak mau masuk ke sana dahulu ya. Karena saat ini saya ingin mempelajari dan fokus ke tindak kriminal dan pembunuhan terlebih dahulu,” kata dia.

Persidangan 

Pangdam menuturkan 6 prajurit itu akan disidang di dua tempat yakni di Mahkamah Militer Jayapura dan Makassar.

“5 prajurit nanti disidang di Jayapura sedangkan 1 prajurit yang berpangkat Mayor akan disidangkan di Makassar,” katanya.

Enam prajurit ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ia menambahkan bahwa saat ini masih ada satu yang pelaku yang masih buron yaitu RMH dan RMH adalah otak dari aksi mutilasi.

“Buron RMH yang mengatur semua, ya yang menghubungi sampai mendesain keempat (korban) orang ini datang hingga melakukan pembunuhan. RMH diduga kuat adalah otak pembunuhan itu,” ucapnya.