3 Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Ungkap Hal Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di rumah Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri belum melakukan pendalaman terkait tiga orang kapolda yang terseret dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Tiga orang kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol. Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta.

"Hasil keterangan tadi malam, saya dengan pak Irwasum dan Itsus, sampai dengan hari ini Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (tiga kapolda tersebut)," ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 6 September 2022. 

Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran

Photo :
  • Dokumentasi Pribadi

Kemudian lanjut Dedi, tim irsus Polri akan bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Jadi kata dia bukan berdasarkan asumsi semata terkait dengan informasi yang beredar dan masih dipertanyakan kebenarannya itu.

"Tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, informasi ya diterima, informasi ya didengarkan tapi tidak berdasarkan pada asumsi," ucap Dedi. 

Ferdy Sambo (Foto/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

"Jadi saya tidak berani berandai-andai kalau saya tidak mendapatkan informasi yang update dari timsus, tidak berani saya jawab karena sekali lagi timsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan dan itu akan disampaikan hasilnya kalau memang ada. Kalau tidak ada seperti yang tadi saya luruskan pemeriksaan 3 kapolda saya tegaskan belum ada sampai hari ini, kita tidak boleh berasumsi. Biar timsus bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah - kaidah yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar informasi bahwa Ferdy Sambo sempat berkomunikasi dengan Irjen Fadil setelah pembunuhan Brigadir J. Terkait hal itu, Dedi mengaku akan didalaminya. Kata dia timsus akan mendalami informasi-informasi ini. Sejauh ini disebut tidak ada pemeriksaan terhadap ketiga Kapolda itu.

"Ya nanti progresnya dari timsus. Yang jelas belum (ada pemeriksaan 3 kapolda )," katanya.

Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga,

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena ditembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang mengaku dilecehkan Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.