Tembak Mati Aipda Ahmad Karnain, Aipda RS Jadi Tersangka
- U-Report
VIVA Nasional – Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) RS yang menembak mati Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnain (41) telah ditetapkan jadi tersangka atas perbuatannya tersebut.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 PP No 01 Tahun 2003 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol No 07 Tahun 2022, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07 Tahun 2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07 Tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia juga sudah ditahan.
"Itu sudah diproses," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen, tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam 4 September 2022.
Anggota Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah, itu diduga tewas ditembak oleh sesama rekan polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua RS, seorang Kepala SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa itu diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Polisi di Lampung, Kapolsek Dicopot