INFOGRAFIK: Ada 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan investigasi soal dugaan pelanggaran HAM di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menyimpulkan ada beberapa pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Pelanggaran pertama yakni hak Brigadir J untuk hidup dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 itu. Hak ini dijamin dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999. 

Kedua, yang juga dijamin dalam UU itu yakni pelanggaran hak memperoleh keadilan. Karena Brigadir J dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan. 

Pelanggaran HAM lainnya, silakan simak dalam Infografik di bawah ini.