Dipecat Polri, Kompol Chuk Putranto Ajukan Banding
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA Nasional – Anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto resmi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Chuk dikenai dua sanksi atas perbuatannya dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya sanksinya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pengajuan banding tersebut merupakan hak sepenuhnya dari Kompol Chuk Putranto.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan (Kompol Chuk) menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.
Dedi menerangkan, proses ini akan terus berjalan sambil menunggu persiapan sidang banding yang dilakukan Komisi Banding serta Divisi Hukum Polri.
"Tetap proses tetep berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding berkoordinasi antara Divkum Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi untuk salah satu anak buah Irjen Ferdy Sambo yang bernama Kompol Chuk Putranto (CP). Kompol Chuk menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terdapat 9 orang saksi yang turut diperiksa dalam sidang etik Kompol Chuk dan dipimpin jenderal bintang dua.
Hasilnya, tindakan Kompol Chuk dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan sebagai perilaku tercela. Sehingga, Kompol Chuk ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
Kemudian, sanksi kedua yang diterima Kompol Chuk selaku anak buah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini yaitu diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
"Dan ini telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.
Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut merupakan daftar ketujuh tersangka:
1. Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo;
2. Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK);
3. Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP);
4. Eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR);
5. Eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW);
6. Eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK);
7. Eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Dipecat Polri