Anak Buah Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Dipecat Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi untuk salah satu anak buah Irjen Ferdy Sambo, yang bernama Kompol Chuk Putranto (CP). Kompol Chuk menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terdapat 9 orang saksi yang turut diperiksa dalam sidang etik Kompol Chuk dan dipimpin jenderal bintang dua. 

Hasilnya, tindakan Kompol Chuk dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan sebagai perilaku tercela. Sehingga, Kompol Chuk ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua

Photo :

Kemudian, sanksi kedua yang diterima Kompol Chuk selaku anak buah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini yaitu diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri.

"Dan ini telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.

Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Obstraction Of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) hari ini, Kamis 1 September 2022. 

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo.

"Iya (sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol CP) sudah dilaksanakan hari ini," kata Dedi dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis 1 September 2022. 

Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga,

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

Kemudian eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Baca juga: Dugaan Kuat Komnas HAM Brigadir J Lecehkan Putri, Minta Bareskrim Usut