Kata Kabareskrim soal Dugaan Komnas HAM Istri Sambo Dilecehkan Yosua
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri akan mendalami hasil laporan penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati (PC) oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan rekomendasi Komnas HAM serta Komnas Perempuan akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus (Timsus).
“Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, menyatakan pihaknya menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang menjadi awal terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dikatakan Beka saat memberikan kesimpulan hasil temuan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kata Beka, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sehari sebelum pembunuhan, yakni 7 Juli 2022 di Magelang.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka di Komnas HAM pada Kamis, 1 September 2022.
Dugaan kuat pelecehan seksual ini, menurut Beka didasari berdasarkan dua hal. Pertama, pembunuhan Brigadir J ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Selain itu, Beka juga menyebut bahwa tidak adanya dugaan penyiksaan selain yang diakibatkan dari luka tembak. Bantahan ini diperkuat melalui hasil autopsi pertama dan kedua yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.
"Berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. Seperti tadi juga Pak Anam sudah menyampaikan bahwa penyebab kematian itu dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan," jelasnya.
Beka menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi dan temuan hasil penyelidikan kasus Brigadir J ini kepada Polri. Selanjutnya, rekomendasi ini juga akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo hingga DPR.
"Akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999," tandas Beka.