Komnas HAM: Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Kena Persekusi Online

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (kiri), didampingi rekannya Beka Ulung Hapsara, usai memeriksa lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan ada serangan digital yang diterima keluarga Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini terkuak dalam temuan-temuan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, selain pihak Brigadir J, serangan digital juga diterima keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

"Terdapat serangan digital baik kepada keluarga Brigadir J atau ke keluarga FS (Ferdy Sambo)," ujar Anam dalam konferensi pers di Komnas HAM RI, Kamis, 1 September 2022.

Anam menjelaskan, serangan digital yang diterima keluarga Brigadir J terdiri dari upaya hacking media sosial, baik itu whatsapp, e-mail, instagram hingga yahoo. Sementara, untuk keluarga Ferdy Sambo mengalami serangan digital berupa doxing atau penyebarluasan informasi pribadi.

"Terus serangan digital keluarga FS dan ADC itu sebagiannya adalah doxing dan persekusi online," jelas Anam.

Untuk diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima hasil rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penyelidikan dan investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kesempatan tersebut, Komjen Agung mengatakan terdapat tiga substansi yang tercantum dalam hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J. Pertama, kasus Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.

"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung.

Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.