6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
- ANTARA
VIVA Nasional - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis delapan bulan pidana penjara. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 1 September 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana, Kamis, 1 September 2022.
Keenam adalah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.
Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman: Anak Butuh Biaya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hakim mengungkap beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Kemudian, terdakwa I, II, III punya tanggungan keluarga, sedangkan terdakwa IV sudah meminta maaf. Putusan ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara masing-masing dua tahun.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.
Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.