Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 104,1 Triliun Segera Disidang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi, akan segera disidang. Setelah berkas kasus yang dilimpahkan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung atau Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Surya Darmadi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P21 kemarin tanggal 30 Agustus 2022. Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut Sumadena dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
Selain Surya Darmadi, tersangka lainnya yang segera disidang dalam kasus ini adalah Raja Thamsir Rachman. Thamsir merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.
"Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," katanya.
Sebagai informasi, perbuatan Surya Darmadi diduga menimbulkan tak hanya kerugian negara, tetapi juga perekonomian negara. Jumlahnya tak main-main mencapai Rp 104,1 triliun atau naik Rp 26,1 triliun dari nilai kerugian sebelumnya.
Jumlah kerugian tersebut tergolong cukup besar, bahkan yang paling besar jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya.
"Kerugian negara mencapai Rp 4,9 triliun dan perekonomian negara Rp 99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Rabu 31 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.