Direktur di Kemendag Bagi-bagi Duit Rp100 Juta dari Bos Wilmar

Dirjjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Farid Amir menerima uang SGD 10 ribu atau sekitar Rp100 juta dari Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Dr Master Parulian Tumanggor.  

Uang tersebut seyogyanya akan diberikan kepada mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke Indra dan malah digunakan oleh Farid Amir. 

Sidang dakwaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki

Jaksa mengatakan, penyerahan uang tersebut, dilakukan pada Februari 2022, dimana pada saat itu, Indra Sari memanggil Farid Amir untuk datang ke ruangannya yang didalamnya sudah berisikan Dr MP Tumanggor, Stanley MA (perwakilan Musim Mas), Cherry (Pacific Medan Industry), dan Manumpak Manurung (Apical Group). Jaksa mengatakan, pada saat itu setelah bertemu MP Tumanggor langsung memisahkan diri dan meminta Farid Amir untuk menemuinya. 

"Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana menyampaikan agar Farid Amir bisa menerima Dr MP Tumanggor ke ruangan Farid Amir untuk menghadap. Setelah sampai di ruangan Farid Amir, MP Tumanggor kemudian memberikan amplop dan menyampaikan kepada Farid Amir jika Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana meminta Dr MP Tumanggor untuk memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses persetujuan ekspor," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022. 

Menurut dakwaan Jaksa, Farid Amir bersedia menerima uang, karena Tumanggor pada saat itu, menyampaikam bahwa instruksi tersebut berdasarkan arahan dari terdakwa Indra selaku eks Dirjen. 

"Beberapa hari kemudian Farid Amir melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang yang diterimanya dari Dr MP Tumanggor kepada Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana yang kemudian mengatakan 'iya'. Isi amplop tersebut sebesar SGD 10 ribu atau setara dengan Rp 100.000.000 (juta)," tutur jaksa. 

Lebih lanjut, Jaksa menilai Indra Sari mengetahui adanya penyerahan uang itu. Namun uang itu tidak dinikmati oleh Indra sendirian, melainkan dibagikan kepada tim verifikasi perizinan ekspor minyak goreng di Kemendag. 

"Selanjutnya uang sejumlah SGD 10 ribu kemudian dibagikan oleh Farid Amir kepada tim verifikator penerbitan PE dalam sistem Inatrade, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro," terangnya.

Mendag M Lutfi dibisiki Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu soal tersangka migor

Photo :
  • DPR RI

Diketahui, Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng mentah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,3 triliun. 

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022.  

Menurut Jaksa, terdakwa Indra Sari Wisnu telah memperkaya korporasi terkait pemberikan persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan yang dilakukan bersama-sama terdakwa Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei (Tim Asistensi Menteri Koordinator Bisang Perekonomian Republik Indonesia).  

Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parilian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.   

Atas perbuatannya, terdakwa Indra Sri Wisnu Wardhana dan keempat terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.