Jokowi Mulai Bagikan BLT BBM Secara Langsung di Jayapura

Presiden Jokowi usai menyerahkan BLT BBM di Jayapura, Papua
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan bagi masyarakat, sekaligus bentuk pengalihan dari subsidi bahan bakan minyak (BBM). Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tersebut, diberikan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung di Jayapura, Provinsi Papua pada hari ini Rabu 31 Agustus 2022

"Hari ini kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu, dan diberikan dua kali," kata Jokowi usai menyerahkan BLT BBM kepada masyarakat, di Jayapura, Rabu 31 Agustus 2022.

Pembagian simbolis dana BLT di Kabupaten Puncak, Papua

Photo :
  • Istimewa

Dalam penyerahan bantuan yang berlokasi di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura itu, Jokowi menyampaikan bahwa bantuan akan diberikan kepada lebih kurang 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kepala Negara berharap bantuan itu dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Agar daya beli masyarakat, konsumsi masyarakat menjadi lebih baik," ujarnya.

Selain BLT BBM, kata Jokowi, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan bagi sekitar 16 juta pekerja. Bantuan kepada para pekerja diberikan dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu.

"Juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja, juga sebesar Rp600 ribu untuk kurang lebih 16 juta pekerja," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat guna meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global. Bantuan tersebut, merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun. 

Warga Kota Solo mulai terima BLT minyak goreng.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

Bansos pertama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 12,4 triliun. Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp 150.000 dan dibayarkan selama empat kali. 

Bansos kedua, berupa subsidi upah sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Untuk bantuan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun. 

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.