Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Kamaruddin Laporkan Brigjen Andi ke Jokowi
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana untuk melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo.
Laporan ini buntut dari diusirnya Kamaruddin berserta tim kuasa hukum saat hendak mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Kamaruddin telah datang di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 8 pagi.
"Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa saya diusir, saya minta alasannya, karena menurut saya sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus ingin tahu apakah betul seperti itu peristiwanya," ujar Kamaruddin kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.
Namun, kata Kamaruddin, tak ada alasan khusus dirinya diusir. Hanya saja, Brigjen Andi menegaskan seluruh pihak di luar dari Jaksa Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Kompolnas, penyidik serta lima tersangka harus keluar dan tidak bisa menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya di usir keluar," sambungnya.
"Sementara pengacara daripada tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Komnas HAM semua boleh. Dari kepolisian boleh," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan tindakan pengusiran ini ke Presiden Joko Widodo. Ia menyebut, sosok Brigjen Pol Andi Rian akan dilaporkan dalam pengusiran ini.
"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko. Pokoknya yang dilaporkan yang tidak memberikan izin tadi Dirtipidum Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri bakal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Rekonstruksi dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.
Sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan. Mereka di antaranya, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Selain tersangka, lanjut Dedi, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.
Adapun rekonstruksi ulang ini digelar di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim, terdapat 78 adegan yang akan diperagakan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Peragaan tersebut akan langsung dilakukan oleh para tersangka.
Dedi mengatakan, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC akan melakukan 78 adegan meliputi kejadian pembunuhan Brigadir J di jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal empat, tanggal 7, dan tanggal delapan Juli," kata Dedi kepada wartawan di lokasi, Selasa 30 Agustus 2022.
Baca juga: Tampang Irjen Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan Oranye Tangan Diikat