Risma Tegaskan Bansos Tak Boleh Dipakai Beli Rokok, Apalagi Miras
VIVA Nasional – Pemerintah Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial tambahan hasil pengalihan subsidi BBM. Salah satu bantuan yang diberikan oleh Pemerintah adalah bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp600 ribu kepada 20,65 juta penerima manfaat.
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mengatakan meskipun basos tambahan itu adalah pengalihan dari subsidi BBM, namun penggunaannya tidak hanya terbatas pada pembelian BBM saja. Masyarakat bisa menggunakannya untuk membeli beragam kebutuhan pokok.
Namun, Risma melarang kepada penerima manfaat menggunakan dana tersebut untuk membeli rokok apalagi minuman keras. Risma dengan tegas melarang bansos digunakan untuk pembelian rokok, miras ataupun barang-barang yang tidak berguna.
"Ndak, nanti masyarakat yang akan, yang jelas gak boleh untuk rokok gak boleh untuk minuman keras. (Digunakan) Untuk kebutuhan pokok," kata Risma di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
Bantuan sosial tambahan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat kurang mampu nilainya sebesar Rp150 ribu, yang akan diberikan sebanyak 4 kali. Sehingga jika ditotal seorang penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu
Namun Kementerian Sosial menyebutkan akan menyalurkan bantuan sosial tersebut dalam dua kali penyaluran. Sehingga akan diberikan dalam sekali penyaluran sebesar Rp300 ribu.
Risma mengatakan, anggaran yang digunakan untuk memberikan bansos tambahan ini merupakan anggaran pengalihan dari subsidi BBM. Sebab, selama ini apabila diberikan dalam bentuk subsidi BBM, maka seringkali tidak tepat sasaran.
"Pengalihan subsidi BBM, selama ini subsidinya kan diterima yang punya mobil-mobil bagus itu. Nah sekarang itu digantikan ke orang yang miskin subsidi itu," ujar Risma
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kembali memberikan bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran. Pemerintah akan menyalurkan pengalihan subsidi BBM tersebut ke dalam tiga jenis bantalan sosial.
Tiga jenis bantalan sosial yang diberikan oleh pemerintah adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dan ketiga Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk subsidi di sektor transportasi.