KPK Setor Rp16,2 Miliar ke Kas Negara dalam Perkara Juliari Dkk
- ANTARA FOTO
VIVA Nasional – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil rampasan sejumlah Rp16,2 miliar, dalam perkara terpidana suap mantan Mensos Juliari P Batubara dan kawan-kawan (Dkk).
Eksekusi itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap. “Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu terpidana yaitu Matheus Joko Santoso,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 29 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” kata Ali.
Diketahui, selain Juliari Barubara dan Matheus Joko Santoso, tim KPK juga telah berhasil memenjarakan sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus suap bantuan sosial di Kemensos.