6 Anggota Polri Bakal Dilaporkan Kamaruddin, Ini Dugaan Kasusnya

Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa hukum Morlan Simanjuntak
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya berencana untuk membuat laporan terhadap sejumlah anggota Polri yang melakukan obstruction of justice

Tercatat, ada enam anggota Polri yang melanggar obstruction of justice dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Selain itu, kami juga akan melaporkan anggota-anggota Polri baik dari Polres Jakarta Selatan, dari Polda maupun Propam Polri yang melakukan obstruction of justice yaitu melanggar Pasal 221, Pasal 223 juncto Pasal 88 mengenai persengkokolan jahat," ujar Kamaruddin kepada wartawan, di Hotel Kaisar, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca juga: Kamaruddin Ungkap Sosok Martin Gabe Buntut Laporan Palsu Ferdy Sambo

Dengan adanya laporan ini, Kamaruddin berharap agar anggota Polri kembali menjadi sosok yang baik dan dekat dengan rakyat hingga dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

"Supaya kedepan, polisi kita itu menjadi polisi yang baik, polisi yang benar, dekat dengan rakyat, humanis dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom masyarakat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan terdapat enam orang personel Polri yang diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Photo :
  • tvOne

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masuk dalam daftar enam perwira tersebut karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sambo, lima anggota Polri yang turut masuk daftar pelaku obstruction of justice yaitu: 

  1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
  3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri)
  5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)