Kamaruddin Ungkap Sosok Martin Gabe Buntut Laporan Palsu Ferdy Sambo

Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mabes Polri pada Jumat 26 Agustus 2022 siang. Kedatangannya untuk melaporkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan satu orang lain yang bernama Martin Gabe, terkait dengan laporan palsu.

"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud  317 dan 318 KUHP dengan terlapor Pak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kamaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Kamaruddin pun mengungkap siapa sosok Martin Gabe. Martin adalah seorang anggota Polres Jakarta Selatan yang membuat laporan model A yang diduga diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Ini Alasannya

"Martin adalah anggota Polres Jaksel. dia membuat laporan model A diduga atas perintah Sambo. Laporan model A itu kejahatan itu diketahui oleh penyidik dan penyidik yang menjadi pelapor," ujar dia.

Kamaruddin juga menduga bahwa Martin ada di TKP tewasnya Brigadir Yoshua saat kejadian tersebut, sehingga Martin membuat laporan atau diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Kemungkinan besar (Martin Gabe berada di TKP), makanya dia membuat laporan atau dia diperintah (Ferdy Sambo)," katanya.

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA

Sebelumnya, Kamaruddin telah selesai melaporkan terkait laporan palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022.

laporan tersebut sudah diterima dan sudah teregistrasi di Bareskrim Polri yang tertuang dalam LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.

"Sudah-sudah (sudah teregistrasi dan sudah diterima) karena buktinya kita bawa," katanya.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Photo :
  • tvOne

Kamaruddin juga sempat membeberkan beberapa barang bukti yang dibawa olehnya, yaitu berupa surat penghentian penyidikan serta beberapa video.

"Barang buktinya yaitu surat kuasa, surat penghentian penyidikan untuk kedua laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang prestise yaitu video dari mantan Kapolres Jaksel, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," tutur Kamaruddin.