Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri dari eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Sebelum sidang kode etik, Ferdy Sambo diketahui mengirim surat resign ke Polri.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kelapa Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat.
"Tidak (surat resign tersebut tidak akan diproses)," kata Dedi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca juga: Polri Terima Laporan Kamaruddin Soal Laporan Palsu Ferdy Sambo
Dedi juga menegaskan bahwa surat resign tersebut tidak akan mempengaruhi hasil dari putusan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Ya, ada suratnya," kata Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Namun, kata Sigit, surat itu masih harus dilakukan proses terlebih dulu. Apalagi, Sambo juga dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.
Adapun pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, dia menyebut Ferdy Sambo hanya akal-akalan dalam pengajuan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian hanya untuk mendapatkan dana pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Oleh sebab itu, Kamaruddin mengingatkan kepada komisi kode etik untuk mengabaikan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
"Tetapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya tidak menghiraukan itu (pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin.