Polri Terima Laporan Kamaruddin Soal Laporan Palsu Ferdy Sambo

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA/Tuyani

VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah selesai melaporkan terkait laporan palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022. 

Kamaruddin membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dasar dua laporan, yakni laporan Ferdy Sambo terkait percobaan pembunuhan dan penodongan, serta laporan Putri Candrawathi tentang tindakan asusila berupa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. 

"Karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri maka hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud  317 dan 318 KUHP dengan terlapor Pak Ferdy Sambo, Ibu Putri," ujar Kamaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022. 

Baca juga: Update COVID-19 Nasional 26 Agustus 2022: Positif Tambah 4.549 Orang

Kamaruddin mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan sudah teregistrasi di Bareskrim Polri yang tertuang dalam LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.

"Sudah - sudah (sudah teregistrasi dan sudah diterima) karena buktinya kita bawa," katanya.

Kamaruddin juga sempat membeberkan beberapa barang bukti yang dibawa olehnya, yaitu berupa surat penghentian penyidikan serta beberapa video.

"Barang buktinya yaitu surat kuasa, surat penghentian penyidikan untuk kedua laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang prestise yaitu video dari mantan Kapolres Jaksel, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," tutur Kamaruddin.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J, termasuk laporan dugaan pembunuhan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).