Pemuda di Bireuen Nekat Bakar Bendera Merah Putih

Polisi tangkap pelaku pembakaran bendera merah putih di Bireuen, Aceh.
Sumber :
  • VIVA/ Dani Randi.

VIVA Nasional - Personel Polda Aceh menangkap seorang pemuda di Kabupaten Bireuen berinisial RA karena membakar bendera merah putih. Ia melakukan aksinya karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Provokasi dari Rekannya

Alasan lainnya, RA melakukan itu karena provokasi dari rekannya yang berinisial WY warga Aceh di Malaysia. WY akan merekrut RA jadi Tentara Aceh Merdeka (TAM) jika melakukan aksi pembakaran bendera itu.

Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih 17 Agustus 2022

Photo :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan penangkapan RA itu terjadi saat video pembakaran itu viral di sejumlah media sosial. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku.

“Tersangka pelaku pembakar bendera merah putih berinisial RA,” ujar Winardy kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca juga: Viral Wanita Bakar Bendera Merah Putih, Polisi: Indikasi Sakit Jiwa

Luapkan Amarah kepada Indonesia

Winardy bilang motif RA membakar bendera merah putih karena untuk meluapkan amarahnya kepada Indonesia melalui bendera. Apalagi ia dijanjikan untuk masuk ke dalam anggota TAM.

Ilustrasi bendera merah putih.

Photo :
  • vstory

“WY ini yang melakukan provokasi. Sehingga jika RA melakukan itu, maka akan direkrut jadi anggota TAM,” kata Winardy.

Sebarkan Video ke WA Grup

Setelah melakukan pembakaran, ia lantas menyebarkan video tersebut ke seluruh WhatsApp grup yang dimilikinya.

Winardy memastikan, anggota TAM tidak ada hubungannya dengan kelompok yang terlebih dahulu menyatu dengan Indonesia. Menurut informasi intelijen, kata dia, tidak ada satupun anggota TAM yang berada ataupun tinggal di Aceh. Mereka tersebar di luar negeri.

“TAM ini tidak ada hubungannya dengan kelompok lain yang sudah masuk dalam NKRI,” katanya.

Atas aksi RA, ia akan dijerat dengan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.