3 Kasus Penistaan Agama yang Bikin Heboh Seantero Negeri

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan
Sumber :
  • ANTARA/Adeng Bustomi

VIVA Nasional – Isu agama merupakan salah satu ranah yang paling sensitif bila dibahas dan bahkan bisa melebar sampai penistaan. Tak ayal, bila banyak orang yang lebih berhati-hati dalam membahas sesuatu yang berhubungan dengan agama tertentu. Namun, tidak sedikit beberapa figur publik di Indonesia yang berulah menghubungkan soal agama. 

Beberapa orang itu hingga dituduh melakukan penistaan agama lantaran kelakuannya. Bahkan, tak jarang dari mereka yang sampai dipidanakan lantaran pernyataannya yang kontroversi. Mereka juga langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Nah, menyadur dari berbagai sumber, berikut figur publik yang pernah menistakan agama. 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

Photo :
  • ANTARA/Adeng Bustomi

Beberapa waktu lalu, Muhammad Kace membuat heboh seantero negeri. Dalam sebuah unggahan di kanal YouTube, ucapan dia dinilai sudah menistakan agama. Video Kace itu kemudian viral sampai menjadi pusat perhatian. Ia menyebut berbagai muatan konten yang menistakan agama Islam, salah satunya menyebut Nabi Muhammad pengikut jin. 

"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin. Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah," tuturnya dalam dalam sebuah video di akun YouTube Muhammad Kace yang berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' dan diunggah pada 19 Agustus 2021 silam.

Tidak berhenti di sana, Muhammad Kace juga mengganti ucapan salam yang ada dalam Islam. Ia mengubah kalimat-kalimat yang menyebut Nabi Muhammad SAW. 

"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucap Muhammad Kace. 

Akibatnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara untuk Muhammad Kace. Vonis itu dibacakan pada Senin, 6 Juni 2022 di PT Bandung. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja. 

Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selaku tersangka dalam kasus penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, penahanan terhadap Roy Suryo diawali pada Jumat, 5 Agustus 2022 sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. 

Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka menurut hasil penyidikan dua laporan. Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Lalu, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu di hari yang sama. 

Kuasa hukum Kurniawan menyebut, bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha. Dalam unggahan tersebut, Roy Suryo melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha lantaran mengunggah ulang gambar tersebut yang disertai dengan kata ‘lucu’ dan ‘ambyar’.

3. Ahok

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Photo :
  • VIVA.co.id/Tatan Syuflana/Pool

Kasus yang melilit mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berawal tanggal 27 September 2016 silam. Saat itu, ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Ketika berpidato, Ahok menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Potongan video Ahok tersebut menjadi viral di media sosial. 

Selang satu hari, Ahok dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama. Bukan hanya itu, ada sejumlah laporan yang melakukan pelaporan terhadap Ahok. Selain di Bareskrim, Ahok juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Setelah ada aksi besar-besaran dari kelompok Islam, Ahok dijerat pasal 156a KUHP juncto UU ITE. 

Proses sidang berjalan panjang dan sampai akhirnya Ahok divonis hukuman penjara selama dua tahun dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang pada 9 Mei 2017. Sehari setelah ditahan di Cipinang, Ahok dipindahkan ke Markas Komando Brigade Mobil Polri, Depok, Jawa Barat. Ia kemudian bebas pada tanggal 24 Januari 2019 silam.