Besok, Putri Candrawati Diperiksa untuk Pastikan Motif Pembunuhan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, pemeriksaan itu untuk menentukan motif kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terkait dengan adanya beberapa peristiwa untuk pastikan motif, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ibu PC (Putri Candrawati) besok," kata Jenderal Listyo dalam RDP dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Listyo menambahkan, pihaknya telah mendapatkan informasi awal dari Ferdy Sambo ihwal motif dia merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.
"Saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan adanya masalah kesusilaan. Antara perselingkuhan atau pelecehan sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu. Tentu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir besok," ujarnya.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.