Pemberi Suap Eks Bupati Buru Selatan Dijebloskan ke Lapas Ambon

Pemberi Suap ke Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/ Willibrodus

VIVA Nasional – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (IK). Ivana Kwelju merupakan pihak yang memberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.

Ivana Kwelju dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Ambon oleh jaksa eksekutor KPK, Eva Yustiana. 

KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono sebagai tersangka.

Photo :
  • VIVA.co.id/Wilbrodus

"Penyuap bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dkk hari ini Rabu 24 Agustus 2022 dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eva Yustiana selaku jaksa eksekutor KPK. Dengan cara dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan kelas III Ambon," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Agustus 2022. 

Ali mengatakan terpidana Ivana Kwelju akan menjalani pidana selama satu tahun delapan bulan penjara. Selain itu, Ivana telah membayar lunas biaya perkara serta denda sebesar Rp60 juta. 

"Terpidana ini akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan. Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta," ujar Ali. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan siap dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat Tagop terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju. Keduanya dari pihak swasta.

Tagop sebagai Bupati dua periode diduga memberikan atensi lebih untuk sejumlah proyek di dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Tagop diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nominal sekitar Rp10 miliar. Suap dan gratifikasi itu dari sejumlah kontraktor yang salah satunya Ivana Kwelju. 

Suap diberikan Ivana agar dipilih bisa mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Buru Selatan.

"Penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," tutur Lili Pintauli.

Atas perbuatannya, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau
Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.