DPR: Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Dihapus Saja

Dede Yusuf Effendi Usai Pelantikan Anggota DPR Periode 2019-2024
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional - Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri. Penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang dimanfaatkan sejumlah pejabat di Universitas Lampung (Unila) untuk kepentingan pribadi, harus menjadi cambuk untuk perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa PTN ke depannya.

Perlu Dapat Perhatian

"Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, Rabu, 24 Agustus 2022.

Ilustrasi mahasiswa/i di perguruan tinggi.

Photo :
  • UPDMB

Afirmasi untuk Mahasiswa Kebutuhan Khusus

Dede mengatakan pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari bahwa sejatinya jalur mandiri adalah afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus, misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu, atau terkendala persoalan lainnya.

Baca juga: Rektor Unila Patok Rp350 Juta Buat Bantu Luluskan Mahasiwa

“Sayangnya, jalur mandiri ini kerap tidak transparan, tidak terukur, dan tidak akuntabel sehingga menjadi celah bagi tindakan penyimpangan dari para pejabat di lingkungan PTN. Jalur mandiri harus dikembalikan ke tujuan yang sebenar-benarnya, tujuan afirmasi,” kata Dede.

“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan tes seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” lanjutnya.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kanan) jadi tersangka di KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Siswa Berbakat

Sementara itu untuk jalur afirmasi, tegas Dede, harus diperuntukkan untuk siswa berbakat dalam bidang non-akademik seperti olahraga, pramuka, seni, dan sebagainya. Kemudian juga untuk siswa berkebutuhan khusus dan atau mahasiswa dari daerah 3 T.

“Perlu juga ditinjau ulang soal PTNBH (perguruan tinggi berbadan hukum) yang akibatnya membuat PTN berlomba-lomba buka jalur mandiri untuk bisa membiayai sendiri. Dulu namanya BHMN (badan hukum milik negara), sekarang PTNBH,” kata Dede.

Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu juga meminta pemerintah dan PTN untuk menjunjung tinggi transparansi dan objektivitas di dunia akademis sehingga tidak terjadi lagi kasus suap di lingkungan kampus.

Komisi X DPR pun mendorong pemerintah secepat mungkin menyelesaikan persoalan sebagai dampak kasus hukum yang melibatkan pejabat di Unila, termasuk kekosongan kepemimpinan di kampus tersebut agar kegiatan di kampus tidak terkendala dan tetap bisa berjalan dengan baik. Selain itu, menurut Dede, pemerintah mesti duduk bersama dengan seluruh PTN agar tak ada lagi kejadian serupa di kampus lainnya.