Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Ingin Bebaskan Bharada E
- Dok Komnas HAm
VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku akan bertanggung jawab karena melibatkan ajudannya, yaitu Bharada E di kasus kematian Brigadir J. Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat Komnas HAM memeriksanya di Mako Brimob beberapa waktu lalu.
"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomong lah ya, nyentuh dia gitu ya, karena kalau di awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya di ikut-ikutkan gitu jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.
Taufan mengatakan, saat itu Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo, kata Taufan, dia juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang.
Baca juga: Hitungan Sri Mulyani Anggaran Subsidi-Kompensasi Naik Jika Ini Terjadi
"Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, 'kamu merasa gak kalau kamu udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini lah', 'iya pak saya salah nanti saya tanggung jawab semuanya', 'benar ya?' Saya bilang. 'Kasihan ini anak muda', begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, 'apa yang kamu lakukan?' Kan begitu," ujar Taufan.
Kemudian, lanjut Taufan, Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.
"Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan), Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan, hakimlah yang memutuskan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Bharada E menjadi tumbal atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Taufan mengaku tak tega atas apa yang menimpa Bharada E atas kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Bharada E menjadi tersangka usai menuruti arahan mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
"Kalian pernah mendengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian menjadi tumbal semua persoalan ini," ujar Taufan kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Atas dasar itulah, Taufan menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan benar dan sesuai dengan prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil. Sebab, jika prinsip tersebut tak dijalankan maka orang yang tidak bersalah bisa dinyatakan salah.
"Kalau fair trial tidak berjalan dengan salah, orang yang enggak salah bisa salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, itu tidak profesional, sejak awal kan begitu," bebernya.