Deolipa Yumara Tolak Kapolri Dinoaktifkan: Jangan Percaya DPR

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara tidak sepakat akan usulan penonaktifkan sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.

"Tidak, Kapolri kepada masyarakat Indonesia, saya adalah pembela satu-satunya. Jadi ya, jangan pernah ada yang meminta Kapolri itu mundur," ujar dia kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Apalagi, lanjut dia, DPR sejak awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bergulir tidak pernah bersuara. Tahu-tahu, kata Deolipa, saat kasus mencapai klimaksnya DPR bersuara.

"Komisi 3 DPR itu gak pernah nyanyi kan? Ketika sudah diujung, terbuka semua, dia baru nyanyi-nyanyi. Tobat, situ siapa komisi 3? bohong semua itu, DPR pembohong, Komisi 3 banyak bohongnya, main duit saja semua itu, gak percaya?" kata dia.

Maka dari itu, Deolipa meminta kepada DPR jangan pernah meminta Listyo juga Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono dinonaktikan sementara buntut kasus ini. Dia meminta semua pihak mendukung Listyo termasuk DPR.

Politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Tapi saya bilang jangan pernah menurunkan Kapolri dan Wakapolri, saya akan jadi pembelanya. Paham? sayalah orang pertama yang akan bela, makanya masyarakat Indonesia yang terhormat jangan percaya DPR, saya minta semua mendukung langkah tegas Kapolri dalam memberantas ini. Judi ini sudah kebanyakan, judi sudah merambat sawerannya ke DPR juga," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara terkait penanganan kasus pembuhunan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang belakangan menjerat Irjen Ferdy Sambo. Benny mengatakan, jabatan Kapolri nanti untuk sementara bisa diambil alih oleh Kemenko Polhukam.

Benny berpandangan demikian karena publik sudah tak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus Brigadir J. Saat itu, Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas hadir dalam rapat tersebut.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny dalam rapat di Komisi III DPR bersama Kompolnas dan LPKS, Senin, 22 Agustus 2022.