Pengacara Mas Bechi: Saksi JPU Hanya Mendengar Cerita Orang
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Moch Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 22 Agustus 2022. Ketua Tum Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, menilai, makin lama saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kian menurun.
Gede Pasek menyampaikan seperti itu karena saksi yang dihadirkan bukanlah saksi yang melihat dan terlibat langsung dengan peristiwa yang didakwakan ke kliennya. Ada empat hingga lima saksi tambahan yang dihadirkan JPU. Namun, kata dia, kualifikasi saksi sama seperti sebelumnya, yakni rendah.
“Karena dia (saksi) tidak melihat apa yang didakwakan JPU, tapi mendengar dari cerita orang, sudah bolak-balik tanya, ya, itu lah faktanya,” katanya kepada wartawan di sela-sela sidang.
Gede menerangkan, saksi keempat kali ini adalah orang pesantren. Konon, apa yang disampaikan saksi adalah cerita yang didapatkan saksi dari korban. Saksi tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung.
“Kalau semua hanya mendengar dari cerita, kan, susah. Tapi yang dia ungkap adalah internal interview yang dia alami, dia cerita bahwa di-interview di Gubuk Cokro Terapi 1, hanya ada perbedaan dengan keterangan saksi ketiga kemarin,” tandasnya.
Gede pun menyiapkan bukti video dan foto lokasi yang dimaksud didakwakan sebagai timpalan atas kesaksian para saksi yang disebutnya hanya mendengar dari cerita korban. Menurutnya, itu perlu agar tidak bias. “Kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan,” ujarnya.
“Prinsipnya, kami ingin terbuka betul, foto dan videonya lokasi kami sampaikan, sehingga semua ada bayangan, karena kami yakin, JPU dan hakim tidak melihat lokasi, makanya kami siapkan sekarang. Sehingga, kalau ada saksi menjelaskan, tinggal diputar videonya, yang mana maksudnya, kami yang membantu malah, biar apa? biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi,” imbuh Gede.
Berbeda dengan Gede, Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa keterangan saksi keempat justru memperkuat dakwaan JPU dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan penyidik. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci keterangan yang disampaikan saksi tersebut di muka persidangan. “Lancar, tegas, apa yang dia alami, dengar, dan tahu, dia sampaikan,” ujarnya.
Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.
Baca juga: Gede Pasek Sang Pengacara Mas Bechi: Kita Ikuti Dramanya