Fakta-fakta Rektor Unila Dicokok KPK Buntut Suap Mahasiswa Baru
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022, terkait kasus suap. Rektor ditangkap bersama 7 orang lainnya di beberapa lokasi.
Penangkapan Rektor Unila Prof Karomani oleh KPK telah merusak citra salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung itu. Kalangan akademisi, mahasiswa maupun alumni mengaku kecewa Rektor Unila di-OTT KPK.
Berikut fakta-fakta terkait OTT Rektor Unila Prof Karomani:
1. Rektor Tersangka Suap
KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani (KRM) sebagai tersangka suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya.
Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"Telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Patok Rp350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru
Rektor Unila Karomani (KRM) mematok harga dari Rp100 sampai Rp350 juta guna membantu meluluskan mahasiswa baru Unila.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Suap ini diminta kepada orang tua yang mau anaknya dapat jalur khusus dalam seleksi mandiri masuk Unila (Simanila) pada tahun akademik 2022. Karomani punya wewenang dalam seleksi Simanila sehingga mematok harga itu.
KRM pun aktif mengatur bawahan guna memilih calon mahasiswa yang mendaftar. Rektor memerintah Wakil Rektor Bidang Akademik, Heryandi juga Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo, dan Ketua Senat, Muhammad Basri andil dalam seleksi secara personal soal kesanggupan orang tua mahasiswa.
KRM menyuruh dosen Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua peserta seleksi yang mau anaknya dinyatakan lulus.
3. Terima Suap Total Rp5 Miliar
KPK menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima suap sekitar Rp5 miliar. Nilai suap yang diduga diterima Prof Karomani berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan tersangka KRM. Suap tersebut diterima KRM beberapa kali terkait penerimaan mahasiswa baru Unila.
Uang-uang suap yang diterima KRM dikumpulkan melalui Mualimin (dosen) senilai Rp603 juta. Kemudian, KPK menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan tersangka MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM, atas perintah KRM.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.
4. Manipulasi Penerimaan Calon Mahasiswa Baru
Rektor Unila Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru Unila. Ia diduga memanipulasi penerimaan mahasiswa baru dengan iming-iming sejumlah uang agar calon mahasiswa bisa lulus.
Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 .
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
"Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan di mana kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan ke depan bisa memberantas dan juga mencegah korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
5. Orang Tua Mahasiswa Ikutan Tersangka
Satu dari empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) adalah orang tua dari mahasiswa. Dia yaitu pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
"AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu calon peserta seleksi simanila (seleksi mandiri masuk Unila) diduga menghubungi KRM (Karomani) untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Andi berurusan dengan hukum buntut memberi uang ke Rektor Unila Karomani agar anaknya lolos masuk Unila. Dia diyakini memberi uang sebanyak Rp 150 juta kepada Karomani.
Mulai hari ini sendiri KPK telah menahan Andi di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
6. Unila Beri Bantuan Hukum Rektor Tersangka Suap
Universitas Lampung (Unila) menegaskan akan memberikan bantuan hukum kepada Rektor Karomani (KRM) yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pimpinan kampus tersebut pada Sabtu dini hari terkait suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Rektor 4 Prof Suharso saat memberikan keterangan di Unila, Bandar Lampung, Minggu.
Menurutnya, bantuan hukum diberikan kepada Karomani karena merupakan keluarga besar Unila, sehingga pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.
Selanjutnya, Unila menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terhadap Rektor Unila Karomani.
"Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah," kata Wakil Rektor IV Unila Suharso di Bandarlampung, Minggu.
Suharso menambahkan pihaknya siap membantu memberikan Informasi yang diperlukan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila. Aktivitas pendidikan di universitas negeri tertua di Provinsi Lampung itu akan tetap berjalan meskipun rektor dan sejumlah pimpinan kampus menjadi tersangka dugaan korupsi.
"Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tambahnya.