KPK Tahan Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Deputi Penindakan KPK Karyoto
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019, Imam Kambali. Dia diduga terlibat dalam perkara suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Pemprov Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Imam Kambali akan ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan proses penyidikan. Penahanan mulai berlaku hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022 sampai 7 September 2022.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Karyoto dalam keterangannya saat konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Karyoto mengatakan dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim (AM), Agus Budiarto (AB), dan Imam Kambali (IK).

Dua tersangka lainnya, yaitu Agus Budiarto dan Imam Kambali, tidak hadir dalam pemeriksaan dan pemanggilan pada Rabu 3 Agustus. KPK mengimbau agar kedua tersangka tersebut kooperatif dan penuhi panggilan tim penyidik.

"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AB dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Karyoto.

Ilustrasi uang suap.

Photo :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

Bermula dari rapat deadlock

Ketiga tersangka tersebut, katanya, menerima suap dari eks bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Bersama dengan terpidana Supriyono, ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015, dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Akibat deadlock tersebut, kata Karyoto, Supriyono bersama AM, AB dan IK melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AB dan IK berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

"Adapun nomimal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM, AB dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," ujarnya.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

KPK menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim (AM), pada 3 Agustus. Setelah itu, KPK kembali menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB) pada 12 Agustus.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.