Putri Candrawathi Tersangka, Pengacara Harap Perkara Segera Disidang
- tvonenews.com
VIVA Nasional - Tim khusus Polri telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang bernama Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terima Keputusan Penyidik
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menerima segala keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Ia hanya berharap perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini bisa segera dikonstruksikan di persidangan.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka. Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ungkap Arman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca juga: Polri Beberkan Bukti Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Setelah Gelar Perkara
Sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Penetapan status tersangka terhadap Putri juga dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan di dekat rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Putri juga ikut menjadi bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Putri, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.