Mahfud MD: Keppres Penyelesaian HAM Non-Yudisial Perintah UU

Menko Poihukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan alasan ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial. Menurut dia, penerbitan Keppres tersebut berlandaskan pada perintah Undang-undang.

"Terkait dengan Keppres non yudisial pelanggaran HAM masa lalu itu adalah perintah peraturan perundang-undangan," kata Mahfud dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait kondisi Desa Wadas.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

Kemudian, Mahfud menceritakan bahwa dulu MPR itu membuat perintah dan ada Undang-Undang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Perintahnya, kata dia, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu itu dilakukan melalui dua jalur.

"Pertama yudisial, dan kedua non yudisial. Non yudisial itu bentuknya KKR, tapi kemudian UU KKR dibatalkan oleh MK," jelas dia.

Adapun, Mahfud mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur yudisial kan terus berjalan. Contohnya, kasus Timor-Timur itu sudah diadili semua hingga 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung. "Karena Komnas HAM juga tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang  bisa meyakinkan hakim," ujarnya.

Sekarang, lanjut Mahfud, masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial untuk diproses seperti kasus Paniai. Sisanya, kata dia, dikembalikan ke Undang-undang yaitu seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu diputuskan oleh DPR. "Nah sesudah 2000, kita sudah mulai masuk," ucapnya.

Sementara, Mahfud mengungkap ada kendala teknis dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur yuridis yakni Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM untuk memperbaiki. Namun, Komnas HAM juga selalu merasa sudah cukup.  "Padahal, Kejaksaan kalah kalau tidak diperbaiki seperti sudah-sudah, 34 orang bebas," ungkapnya.

Pidato Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR 2022

Photo :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan agar tidak bolak balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan DPR sampai menemukan formulasi. Makanya, dibuka jalur non yudisial penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai pengganti KKR. 

"Kalau KKR menunggu UU lagi, enggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," ungkapnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius Pemerintah.

"Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional HAM masih terus berjalan," kata Presiden Jokowi saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Jokowi juga telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. "Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ucapnya.