Jumat 'Kramat' Buat Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo
- Istimewa
VIVA Nasional – Bareskrim Polri akan mengumumkan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini, Jumat 19 Agustus 2022. Penentuan status hukum tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Putri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman nasib Putri akan disampaikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sehabis salat Jumat akan disampaikan, sekalian temuan dari Magelang," ujar Dedi di Kantornya.
Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana ini.
Bukan hanya itu, Bareskrim juga sudah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang yang diduga pemicu Ferdy nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.
Diketahui, saat penembakan terjadi, Putri ada di rumah dinas Kadiv Propam bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Saat kejadian, diduga Putri berada di kamar.
Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi pada Kamis siang, 18 Agustus 202, guna meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi.
"Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," katanya seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud.
Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu atas tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.