Penikam Purnawirawan TNI hingga Tewas Ditangkap di Lembang
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat membekuk pelaku penikaman terhadap purnawirawan TNI hingga tewas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 18 Agustus 2022, mengatakan pelaku yang dibekuk itu berinisial HH. Pelaku, kata dia, menikam korban yang berinisial MM (63) setelah terlibat percekcokan.
"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi, 16 Agustus, ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH. Kemudian ada seorang karyawan dari HH yang menegur MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.
"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," kata Ibrahim.
Sempat ditolong
Saat cekcok dengan karyawan tersebut, menurutnya, HH yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.
Menurutnya, HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya namun dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga pada akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM.
"Nah, akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban," katanya.
Setelah penusukan itu, korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya namun selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Korban sempat ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, kata dia, saat ini proses autopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ant)