Sidang Mas Bechi Diwarnai Aksi Santri Antikekerasan Seksual

Massa Aliansi Kota Santri Lawan Kakerasan Seksual di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 Agustus 2022. Sidang kali ini diwarnai aksi dari massa mengatasnamakan Aliansi Kota Santri Lawan Kakerasan Seksual.

Mas Bechi tiba di PN Surabaya dengan mengenakan kemeja biru berbalut rompi tahanan merah. Sejenak dibawa ke ruang tahanan, ia kemudian digiring masuk ke Ruang Cakra, tempat sidang perkaranya digelar. Beberapa menit di sana, anak dari Pengasuh Pesantren Shiddiqiyah itu kemudian dibawa jaksa ke ruang sidang lain dan menyimak sidang melalui layar monitor.

“Nanti akan dijelaskan kuasa hukum,” katanya ditanya soal perkaranya oleh wartawan.

Terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi hadir secara langsung dalam sidang perkara yang membelitnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 15 Agustus 2022.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Sementara di luar sidang, massa dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual berdiri di depan gedung PN Surabaya di Jalan Raya Arjuno. Mereka beraksi dengan cara berdiri sambil membentangkan poster dukungan kepada korban. Mereka meminta jaksa dan hakim bertugas secara profesional.

Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk pengawasan atas jalannya sidang agar berjalan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, sejauh ini jaksa dan hakim terlihat berupaya bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta perkara Mas Bechi.

Namun, lanjut Ana, pernyataan pengacara terdakwa Mas Bechi yang menempelkan stigma terhadap korban jadi persoalan karena terlihat menggiring opini publik. “Kami sayangkan narasi yang dibangun oleh pengacara terdakwa selalu menstigma korban seolah kasus yang terjadi itu tidak ada,” ujarnya.

Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Melalui aksi ini, mereka pun berharap agar persidangan bisa berjalan dengan lancar serta sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

“Kemudian perberat hukuman, karena terdakwa sejak tahap pemeriksaan di kepolisian sampai dengan kasus harus segera dilimpahkan, itu dia tidak pernah bersikap kooperatif. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa,” ujar Ana.