Tunjangan dan Gaji Polisi dari Bharada, Brigadir, Hingga Jenderal

Pangkat Kepolisian Republik Indonesia
Sumber :
  • Wikipedia.id

VIVA Nasional –  Banyak yang penasaran dengan jumlah gaji polisi berdasarkan pangkat yang diterima. Profesi polisi hingga saat ini banyak menjadi incaran.

Dengan berbagai alasan, seperti ingin mengabdi kepada negara, pengayom masyarakat, hingga gaji dan tunjangan yang cukup besar.

Profesi Polisi Republik Indonesia (Polri) ialah pekerjaan yang dibedakan dari pangkat, yang meliputi jabatan masing-masing dari yang tertinggi hingga terendah. Berikut ini gaji polisi dari Bharada, Brigadir, hingga Jenderal.

Tunjangan dan  Gaji Polisi dari Bharada, Brigadir, hingga Jenderal

Pangkat Polisi dari Bharada hingga Jenderal

Photo :
  • wikipedia

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak hanya gaji pokok, polisi juga memperoleh tunjangan yang besarnya sesuai dengan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Variasi tunjangan:

  • tunjangan kinerja,
  • tunjangan keluarga,
  • tunjangan lauk pauk,
  • tunjangan jabatan,
  • tunjangan khusus Papua,
  • tunjangan khusus daerah perbatasan.

Gaji Polisi

Pangkat Kepolisian Republik Indonesia

Photo :
  • Wikipedia.id

Gaji polisi dibagi menjadi 4 golongan, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira.

1. Tamtama (Golongan 1)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 –  Rp2.538.100.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 – Rp2.699.400.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 – Rp2.699.400.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 – Rp2.783.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 – Rp2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 – Rp2.960.700.

2. Bintara (Golongan 2)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 – Rp3.457.100.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 –Rp3.565.200.
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 – Rp3.676.700.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 – Rp3.791.700.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 – Rp3.910.300.
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 – Rp4.032.600.

3. Perwira Pertama (Golongan 3)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600. 

4. Perwira Menengah (Golongan 4)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300.
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400. 

5. Perwira Tinggi (Golongan 4)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.576.500.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900.
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

Tunjangan Polisi

Pangkat Kepolisian Republik Indonesia

Photo :
  • Wikipedia.id

Selain itu, tunjangan kinerja polisi tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dibagi ke dalam 18 kelas, sebagai berikut:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp1,9 juta.
  2. Kelas Jabatan 2: Rp2 juta.
  3. Kelas Jabatan 3: Rp2,2 juta.
  4. Kelas Jabatan 4: Rp2,3 juta.
  5. Kelas Jabatan 5: Rp2,4 juta.
  6. Kelas Jabatan 6: Rp2,7 juta.
  7. Kelas Jabatan 7: Rp2,9 juta.
  8. Kelas Jabatan 8: Rp3,3 juta.
  9. Kelas Jabatan 9: Rp3,7 juta
  10. Kelas Jabatan 10: Rp4,5 juta.
  11. Kelas Jabatan 11: Rp5,1 juta.
  12. Kelas Jabatan 12: Rp7,2 juta.
  13. Kelas Jabatan 13: Rp8,5 juta.
  14. Kelas Jabatan 14: Rp11,6 juta.
  15. Kelas Jabatan 15: Rp14,7 juta.
  16. Kelas Jabatan 16: Rp20,6 juta.
  17. Kelas Jabatan 17: Rp29 juta.
  18. Kelas Jabatan 18: Rp34,9 juta.