Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus ACT Segera Disidang
- ANTARA/Laily Rahmawaty
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara 4 petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Para tersangka terjerat dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 15 Agustus 2022 kemarin.
"Dilimpahkan hari Senin kemarin," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Adapun empat tersangka yang dimaksud antara lain, eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain, dan Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari.
Kata Andri, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejagung merupakan tahap 1. Nantinya, penyidik akan menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tapi, jika jaksa mengatakan berkas tahap 1 belum lengkap, maka penyidik akan melakukan pelengkapan terhadap berkas keempat tersangka. "Iya sudah kita limpahkan tahap satu," jelasnya.
Sebagai informasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah menyampaikan update terkini dari perkembangan kasus penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berdasarkan pendalaman tim penyidik Bareskrim Polri, dana penyelewengan yayasan ACT diduga sebesar Rp107,3 miliar.
Uang ratusan miliar ini merupakan total dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610 yang dengan tragisnya diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Dari hasil pendalaman Penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Nurul dalam keterangannya saat konferensi pers di DivHumas Polri, Senin 8 Agustus 2022.
Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.