Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Sabu hingga Ekstasi Disita
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA Nasional – Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM ditangkap pada 11 Agustus 2022 lalu. Diketahui, AKP ENM dibekuk lantaran mengedarkan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya, dua unit handphone, plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dua butir pil ekstasi, alat hisap sabu dan cangklong hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
"Rinciannya ada plastik klip berisi sabu berat 94 gram, plastik klip bening berisi sabu dengan berat 6,2 gram, plastik dengan isi sabu seberat 0,8 gram sehingga totalnya 101 gram. Kemudian plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram," sambungnya.
Lebih lanjut, penangkapan AKP ENM ini berawal dari serangkaian penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kata Krisno, pihaknya menangkap beberapa sindikat peredaran gelap narkoba, salah satu tersangka bernama Juki.
Juki dan rekan-rekannya biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik tempat hiburan malam F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung bersama ENM," jelasnya.
Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap AKP ENM pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. AKP ENM diringkus di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang.
Baca juga: Ikut Edarkan Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap